Profile & Job description badan pengurus harian (BPH)
Badan
Pengurus Harian (BPH) adalah pengurus harian dari organisasi yang berfungsi
untuk menjalankan program kerja yang telah ditetapkan. Badan Pengurus Harian
(BPH), terdiri dari Keetua, Wakil Ketua, Sekertaris Umum, Sekertaris 1,
Bendahara Umum dan Kontrol Internal Audit. Dimana, setiap jabatan yang terdapat
dalam Badan Pengurus Harian (BPH) memiliki peran atau fungsi (job description) yang berbeda-beda
tetapi saling berkorelasi.
PERIODE 2017/2018
PERIODE 2018/2019
PERIODE 2019/2020
Komentar
Posting Komentar