Assalamu’alaikum
SobatInvestasi!
Didalam
pasar modal, selain ada saham dan obligasi, ternyata ada yang namanya reksadana
lho.
Keberadaan
Reksa Dana di Indonesia, dimulai saat diaktifkannya pasar modal di Indonesia.
Pada saat itu, penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh perusahaan BUMN yang di-dirikan secara khusus untuk menunjang
kegiatan pasar modal.
Mari
kita bahas tentang pengertian reksadana.
Secara
etimologi, kata reksa dana dari dua kata, yaitu “reksa” yang diartikan sebagai
jaga, dan “dana” yang bearti adalah uang.
Menurut
Wikipedia, reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi
sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrument-instrumen investasi
yang tersedia dipasar modal dengan cara membeli unit penyertaan reksadana.
Dana
kemudian dikelola oleh Manajer Investasi, untuk diinvestasikan ke dalam
portofolio investasi sepertisaham, obligasi, pasaruang ataupu efek lainnya.
Menurut
UU Pasar Modal No 8 Tahun 1995, reksadana adalah wadah yang dipergunakan unutk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selainjutnya diinvestasikan
kedalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
Dari
tiga definisi diatas, ada empat unusur penting dalam pengertian reksadana yang
perlu SobatInvestasi ketahui, yaitu:
- Reksadana menrupakan kumpulan dana dan pemilik
- Di-investasikan pada efek yang dikenal dengan instrument investasi
- Reksadana tersebut dikelola olehmanajer investasi
- Rekdana tersebut merupakan instrument jangka menengah dan panjang
Kekayaan
reksadana yang dikelola oleh manajer investor ivestasi tersebut wajib untuk
disimpan pada bank custodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi,
dimana bank custodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan
kolektif dan administratur.
Demikian lah pembahasan mengenai reksadana. Semoga dengan adanya tulisan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua.
Next, kita mau bahas apa ya? Komment dibawah!!
Sumber :
Komentar
Posting Komentar